AD / ART SSB Gumiwang Muda


 SSB "Gumiwang Muda" - Banjarnegara 
 AD / ART  
 ANGGARAN DASAR 

PENDAHULUAN
     Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.

    Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Banjarnegara pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola Gumiwang Muda" dengan ketentuan sebagai berikut :


 BAB  I 

 NAMA  DAN  KEDUDUKAN 


 Pasal 1 

       Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara.


 Pasal 2 

    Organisasi ini berkedudukan di Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnrgara, Provinsi Jawa Tengah.


 BAB  II 

 DASAR  DAN  TUJUAN 


 Pasal 1 

     Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


 Pasal 2 

     Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong 


 Pasal 3 

     Tujuan : 

a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai    prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.

b. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Banjarnegara.

c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga.


 BAB  III 

 KEGIATAN 


 Pasal 1 

     Untuk mencapai tujuan dengan melalui : 

a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Banjarnegara.

b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.

c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.

d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kabupaten Banjarnegara maupun di daerah lain.

e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.

f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.

g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Banjarnegara, dan di daerah lain.


 BAB  IV 

 ORGANISASI 


 Pasal 1 

     Susunan Pengurus SSB Gumiwang Muda Banjarnegara terlampir.


 Pasal 2 

    Tugas pokok SSB Gumiwang Muda Banjarnegara adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola.


 BAB  V 

 KEANGGOTAAN 


 Pasal 1 

    Anggota SSB Gumiwang Muda Banjarnegara terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Bankjarnegara maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan. 


 Pasal 2 

     Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.


 Pasal 3 

     Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada  SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.


 Pasal 4 

    Semua anggota berhak dipilih atau memilih.


 Pasal 5 

     Pemberhentian dari Anggota :

a. Meninggal dunia.

b. Atas permintaan sendiri.

c. Atas keputusan SSB

d. Pindah ke daerah lain.

e. Tamat dari SLTA.

 BAB  VI 

 SUMBER DANA 


 Pasal 1 

    Pendapatan SSB bersumber dari :

a. Iuran Anggota.

b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.

c. Bantuan Pemerintah.

d. Penampilan-penampilan.

e. Usaha lain yang sah.


 BAB  VII 

 RAPAT ANGGOTA 


 Pasal 1 

    Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.


 BAB  VIII 

 MASA KEPENGURUSAN 


 Pasal 1 

    Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun mulai 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2015, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.


 BAB  IX 

 PENUTUP 


 Pasal 1 

     Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.


 Pasal 2 

a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.

b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkanmaka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.


Pasal 3 
     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Banjarnegara, 1 Januari 2011

 Direktur / Manager SSB Gumiwang Muda 


 ttd 


 H. Drs. Tulus Sugiharto, M.Si 

*********************************************************************

 ANGGARAN  RUMAH  TANGGA 


 BAB I 
 KEANGGOTAAN 


Pasal 1

     Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang berdomisili di Banjarnegara dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.


Pasal 2

 HAK ANGGOTA 

a. Anggota berhak dipilih dan memilih

b. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda

c. Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat

d. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda


Pasal 3

 KEWAJIBAN ANGGOTA 

a. Anggota berkewajiban membayar iuran Anggota

b. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda

c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART


Pasal 4

 BERHENTI MENJADI ANGGOTA 


a. Melanggar aturan AD/ART

b. Berhenti atas permintaan sendiri

c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau SSB Gumiwang Muda.

BAB II 

 KEUANGAN 
Pasal 1

Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara bersumber dari:

a. Iuran anggota perbulan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

b. Subsidi Pemerintah

c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat

d. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang sah.



Pasal 2

Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :

a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi

b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan

c. Meningkatkan volume dan durasi latihan

d. mencari dana untuk kepentingan SSB

e. Try Out ke daerah lain

f. Undangan dan latihan lain



Banjarnegara, 1 Januari 2011

 Direktur / Manager SSB Gumiwang Muda 



 ttd 



 H. Drs. Tulus Sugiharto, M.Si 

******************************************************************************

Lampiran :


SUSUNAN PENGURUS SSB GUMIWANG MUDA 
 Periode : 1 Januari 2011 - 31 Desember 2015 

Direktur / Manager  :  H. Drs. Tulus Sugiharto, M.Si 

 Sekretaris               :  Tarsono 

 Bendahara              :  Ragil Darmawan 

 Pelatih-Pelatih 

 Pelatih Kepala :  Tri Agus Prasetyo, S.Pd 

 Pelatih Fisik     :  Kurniawan Hidayat 

 Pelatih Tehnik  :  Wibowo Kurniawan 


 Humas & Publikasi :  Amin Raharjo, S.Pd 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar