SSB "Gumiwang Muda" - Banjarnegara
AD / ART
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Sepak bola merupakan salah satu
cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini
sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak
bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih
prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
Berkat rahmat Allah
SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik
dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong
oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi
sepak bola di Banjarnegara pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta
keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan
sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola Gumiwang
Muda" dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara.
Pasal 2
Organisasi ini
berkedudukan di Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnrgara,
Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepak
Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 2
Sekolah Sepak
Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong
Pasal 3
Tujuan :
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit
sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal
di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten
Banjarnegara.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi
dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai
tujuan dengan melalui :
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada
olah raga sepak bola di Banjarnegara.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi
terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di
Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi
pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Ikut berpartisipasi dalam setiap
pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kabupaten
Banjarnegara maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan
yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan, merangsang dan
mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen /
kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling
pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Banjarnegara, dan di
daerah lain.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus
SSB Gumiwang Muda Banjarnegara terlampir.
Pasal 2
Tugas pokok SSB
Gumiwang Muda Banjarnegara adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi
sepak bola.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SSB
Gumiwang Muda Banjarnegara terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa
SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi
anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Bankjarnegara maupun daerah
sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua
peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota Biasa
adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai
Anggota.
Pasal 3
Anggota Luar
Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB
tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.
Pasal 4
Semua anggota
berhak dipilih atau memilih.
Pasal 5
Pemberhentian
dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SSB
bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
Rapat Anggota
minimal 1 kali dalam 1 bulan.
BAB VIII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SSB
dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun mulai 1 Januari 2011 s/d 31 Desember
2015, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan
Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal 2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh
Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB
dibubarkanmaka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun diberikan
kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Banjarnegara, 1 Januari
2011
Direktur / Manager
SSB Gumiwang Muda
ttd
H. Drs. Tulus
Sugiharto, M.Si
*********************************************************************
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara terdiri dari
pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang berdomisili di Banjarnegara dan
sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban
mentaati peraturan yang telah ditentukan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
a. Anggota
berhak dipilih dan memilih
b. Anggota
berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB)
Gumiwang Muda
c. Anggota
berhak mengajukan usul dan pendapat
d. Anggota
berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB)
Gumiwang Muda
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Anggota
berkewajiban membayar iuran Anggota
b. Anggota
berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda
c. Anggota
berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar
aturan AD/ART
b. Berhenti
atas permintaan sendiri
c. Tidak
megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub
atau SSB Gumiwang Muda.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana
Sekolah Sepak Bola (SSB) Gumiwang Muda Banjarnegara bersumber dari:
Pasal 2
Banjarnegara, 1 Januari 2011
ttd
H. Drs. Tulus Sugiharto, M.Si
******************************************************************************
Lampiran :
SUSUNAN PENGURUS SSB GUMIWANG MUDA
Periode : 1 Januari 2011 - 31 Desember
2015
Direktur / Manager :
H. Drs. Tulus Sugiharto, M.Si
Sekretaris
: Tarsono
Humas
& Publikasi : Amin Raharjo, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar